Perlindungan Hukum bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana
Perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Anak-anak sebagai bagian dari kelompok rentan membutuhkan perlindungan khusus agar hak-hak mereka tetap terjaga meskipun terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk mendidik, melindungi, dan mengembangkan potensi anak. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut Nur Azizah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana harus dilakukan dengan pendekatan restoratif, yang mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.”
Namun, dalam praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana. Menurut data dari Kementerian Sosial, masih terdapat anak-anak yang ditahan bersama dengan narapidana dewasa dan mengalami berbagai bentuk kekerasan di dalam penjara.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama antara lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian, anak-anak dapat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak.
Dalam penelitiannya, Prof. Dr. Soekarno, ahli hukum dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa “Perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana harus dilakukan secara holistik, melibatkan berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial agar anak dapat pulih dan tidak mengulangi tindakan pidana.”
Dengan demikian, perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan anak-anak tersebut dapat mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.