BRK Binjai

Loading

Peran Saksi dan Bukti dalam Pembuktian di Pengadilan

Peran Saksi dan Bukti dalam Pembuktian di Pengadilan


Peran saksi dan bukti dalam pembuktian di pengadilan sangatlah penting. Saksi dan bukti merupakan dua elemen kunci dalam proses peradilan untuk membuktikan kebenaran suatu kasus. Tanpa adanya saksi dan bukti yang kuat, suatu kasus bisa saja tidak bisa diputuskan dengan adil.

Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Saksi dan bukti merupakan fondasi utama dalam pembuktian di pengadilan. Mereka memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan keputusan hakim.”

Dalam praktiknya, saksi adalah orang yang memberikan kesaksian atau keterangan mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Saksi ini dapat berupa saksi fakta atau saksi ahli, tergantung dari kasus yang sedang dibahas. Sementara bukti adalah segala hal yang bisa digunakan sebagai alat untuk membuktikan suatu peristiwa atau fakta dalam sidang pengadilan.

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi dan bukti haruslah sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pembuktian di pengadilan. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum acara pidana, “Ketika saksi dan bukti tidak sah, maka proses peradilan bisa menjadi cacat dan tidak adil.”

Oleh karena itu, para pihak yang terlibat dalam suatu kasus harus memastikan bahwa saksi dan bukti yang mereka ajukan dalam sidang pengadilan adalah valid dan dapat dipercaya. Sebagai salah satu bentuk upaya untuk memastikan hal tersebut, pihak pengadilan biasanya akan melakukan pemeriksaan terhadap kredibilitas saksi dan keabsahan bukti yang diajukan.

Dengan demikian, peran saksi dan bukti dalam pembuktian di pengadilan memang tidak bisa diremehkan. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses peradilan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Saksi dan bukti yang kuat akan membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana.”