1. Penerimaan Laporan:
- Menerima laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media resmi.
- Mencatat laporan dengan rincian waktu, tempat, dan jenis kejadian.
2. Penyelidikan Awal:
- Melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal terkait kasus yang dilaporkan.
- Mengidentifikasi saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
3. Penyidikan:
- Mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi serta tersangka.
- Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan ketentuan hukum.
4. Penangkapan dan Penahanan:
- Melakukan penangkapan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah.
- Menjamin hak-hak tersangka selama proses penahanan berlangsung.
5. Pengelolaan Barang Bukti:
- Mengamankan, mencatat, dan menyimpan barang bukti sesuai prosedur.
- Mengelola barang bukti hingga tahap pelimpahan kasus ke pengadilan.
6. Pelimpahan Berkas Perkara:
- Menyusun berkas perkara secara lengkap dan akurat.
- Melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
7. Pelaporan dan Evaluasi:
- Melaporkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada atasan secara berkala.
- Melakukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja.
8. Pelayanan Masyarakat:
- Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada masyarakat.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi selama proses penanganan kasus.
9. Koordinasi dan Kerja Sama:
- Bekerja sama dengan instansi terkait seperti kejaksaan dan pengadilan untuk kelancaran proses hukum.
- Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum.
10. Keamanan dan Etika:
- Menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Menjamin keamanan data dan informasi terkait kasus yang ditangani.