BRK Binjai

Loading

SOP

1. Penerimaan Laporan:

  • Menerima laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media resmi.
  • Mencatat laporan dengan rincian waktu, tempat, dan jenis kejadian.

2. Penyelidikan Awal:

  • Melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal terkait kasus yang dilaporkan.
  • Mengidentifikasi saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

3. Penyidikan:

  • Mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi serta tersangka.
  • Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan ketentuan hukum.

4. Penangkapan dan Penahanan:

  • Melakukan penangkapan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah.
  • Menjamin hak-hak tersangka selama proses penahanan berlangsung.

5. Pengelolaan Barang Bukti:

  • Mengamankan, mencatat, dan menyimpan barang bukti sesuai prosedur.
  • Mengelola barang bukti hingga tahap pelimpahan kasus ke pengadilan.

6. Pelimpahan Berkas Perkara:

  • Menyusun berkas perkara secara lengkap dan akurat.
  • Melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

7. Pelaporan dan Evaluasi:

  • Melaporkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada atasan secara berkala.
  • Melakukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja.

8. Pelayanan Masyarakat:

  • Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada masyarakat.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi selama proses penanganan kasus.

9. Koordinasi dan Kerja Sama:

  • Bekerja sama dengan instansi terkait seperti kejaksaan dan pengadilan untuk kelancaran proses hukum.
  • Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum.

10. Keamanan dan Etika:

  • Menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
  • Menjamin keamanan data dan informasi terkait kasus yang ditangani.