BRK Binjai

Loading

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kriminal: Deterrensi atau Rehabilitasi?

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kriminal: Deterrensi atau Rehabilitasi?


Tindakan hukum terhadap pelaku kriminal sering kali menjadi perdebatan yang hangat di masyarakat. Apakah tujuan utamanya adalah untuk memberikan efek jera (deterrensi) kepada pelaku ataukah untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada mereka?

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Achmad Roestandi, S.H., M.Hum., “Deterrensi adalah salah satu tujuan utama dari tindakan hukum terhadap pelaku kriminal. Dengan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang sama di masa depan.”

Namun, tidak sedikit yang berpendapat bahwa rehabilitasi juga harus menjadi perhatian utama dalam penanganan pelaku kriminal. Hal ini dipertegas oleh Dr. Budi Handrianto, M.Psi., seorang psikolog klinis, yang menyatakan bahwa “Rehabilitasi memiliki peran penting dalam membantu pelaku kriminal untuk mengubah perilaku mereka dan kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.”

Dalam praktiknya, tindakan hukum terhadap pelaku kriminal seringkali menggabungkan elemen deterrensi dan rehabilitasi. Hal ini dapat dilihat dari program-program pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk mengikuti program pembinaan dan pendidikan guna mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana yang berhasil direhabilitasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang menggabungkan deterrensi dan rehabilitasi dapat memberikan hasil yang positif dalam menangani pelaku kriminal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku kriminal sebaiknya tidak hanya berfokus pada efek jera semata, namun juga harus memberikan perhatian yang cukup terhadap upaya rehabilitasi. Kombinasi kedua pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan efek yang lebih optimal dalam menangani masalah kriminalitas di masyarakat.